BOLMUT, dutademokrasi.com – Sempat berlarut larut akhirnya sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dikabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) di Mahkamah Konstitusi berakhir sudah setelah hakim MK menolak gugatan yang dilayangkan pasangan Hamdan Datunsolang – Murianto Babay (HD-Muri), pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Senin (17/9/2018).
Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon saat dikonfirmasi mengatakan pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Majelis Hakim menolak keseluruhan gugatan pasangan HD-Muri dalam eksepsi dan dalam pokok perkara.
“Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait serta menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Meidy yang juga Ketua Divisi Hukum.
Meidy mengatakan, putusan itu berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim diketuai Anwar Usman bersama 8 Hakim Konstitusi lainnya yaitu : Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra dan Suhartoyo.
Sebelumnya, hasil Pilkada Bolmut berproses di MK dengan Perkara bernomor : 6/PHP.BUP-XVI/2018 (Kab. Bolaang Mongondow Utara). Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) itu dilayangkan pasangan HD – Muri karena hasil perhitungan suara yang hanya berselisih 443 suara atau 0,89 persen.
HD – Muri sebagai pemohon mempersoalkan penyelenggara Pemilu, PPK dan PPS dengan status ASN, persoalan DPT dan DPTb, money politics dan dugaan kecurangan pencoblosan surat suara.
Namun, dalil-dalil tersebut kemudian dimentahkan. Majelis Hakim MK menganggap dalil-dalil itu tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dan tidak mempengaruhi perolehan suara.
“Dengan demikian keputusan KPU Bolmut tentang hasil rekapitulasi Pilkada Bolmut dinyatakan sah,” jelasnya.
“KPU Bolmut akan menindaklanjuti hasil putusan MK dengan tahapan penetapan calon terpilih yang rencananya akan dilaksanakan Rabu, 19 September 2018,”ungkap Meidy.(Jaya)