Dutademokrasi.com – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (Ketum PPP) M. Romahurmuziy alias Romi mengaku dicecar soal uang Rp1,4 miliar usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih tiga jam.
Romi diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Uang Rp1,4 miliar yang ditelisik lembaga antirasuah merupakan temuan saat melakukan operasi penggeledahan di kediaman Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono.
“Ya, ditanya soal penyitaan uang di salah satu rumah fungsionaris PPP, dan saya memang tidak tahu, karena yang bersangkutan kan menjalankan bisnis-bisnis yang di luar urusan partai,” kata Romi usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/8/2018) dilansir oleh okezone.com.
Tak hanya itu, Romi juga dikonfirmasi seputaran tugas pokok dan fungsinya sebagai orang nomor satu di partainya tersebut. Mengingat, uang Rp1,4 miliar itu ditemukan disalah satu anggotanya.
“Tentu ini ditanyakan, karena ada fungsionaris PPP (Wabendum PPP) yang sebelumnya juga sudah diperiksa, sehingga saya ditanya tentang tugas pokok dan fungsi yang bersangkutan,” tutur Romi.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik sebelumnya melakukan penggeledahan di kediaman Puji Suhartono di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan pada 31 Juli, penyidik menyita uang senilai Rp1,4 miliar dalam bentuk pecahan Dolar Singapura. Barang yang disita tersebut diduga kuat berkaitan dengan perkara suap ini.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018. Mereka adalah Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Ahmad Ghiast dua lagi adalah PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo dan Eka Kamaluddin diduga perantara suap.
Amin Santono diduga telah menerima uang suap sebesar Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai total proyek sekira Rp25 miliar. uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.
Uang tersebut diberikan kepada Amin Santono dari seorang kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang, Ahmad Ghiast. Uang Rp500 juta diberikan kepada Amin dalam dua tahapan.
Pada tahapan pertama, Ahmad Ghiast mentransfer uang Rp100 juta melalui seorang perantara suap Eka Kamaluddin. Kemudian, tahapan kedua, Ahmad Ghiast menyerahkan secara langung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Sementara itu Yaya Purnama berperan bersama-sama serta membantu Amin Santono meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang. Dua proyek tersebut yakni, proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang dan proyek di Dinas PUPR Sumedang.(Jaya)