BOLMUT,dutademokrasi.com – Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2018. pekerjaan rahabilitasi pembagunan tanggul penahan tebing sungai pada Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 terdapat kekurangan volume pekerjaan.
Ketua LSM Penjara Bolmutt Rafik Patingki,SH kepada media ini mengatakan, Pekerjaan rehabilitasi pembagunan tanggul penahan tebing sungai yang dikerjakaan olehPT BA dengan besaran anggaan RP. 3.362.468.001, namun terdapat kerugian negara dengan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 325. 371.250 dan ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan pembagunan tanggul penahan tebing sungai.
Rafik Menambahkan,meminnta Kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), agar dapat meyelidiki adanya kerugian negara pada pekerjaaan rahabilitasi pembagunan tanggul penahan tebing sungai yang ada di bolmut yang berindikasi pada tindakan pidana korupsi.
“Pihak LSM Penjara dalam waktu dekat akan melayangkan surat klarifikasi pada insatansi terkait dalam hal ini BPBD,” Tegas Patingki.
Terpisah Kepala BPBD Bolmut Musliman Datukramat mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) sudah menyurati kepada pihak ketiga dalam hal ini PT BA untuk segera melunasi kerugian negara hasil temuan BPK-RI, pihak ketiga juga sudah buat pernyataan untuk tindak lanjut tersebut. Untuk pekerjaa ini pihak Pemda Bolmut melibatkan TP4D Kejari Bolmut untuk pengawasan pendapingan pekerjaan tersebut.
“Dalam waktu dekat Pemda Bolmut akan melakukan sidang MPTGR bagi pihak ketiga,” Terang Musliman.(Jaya)