BOLSEL, dutademokrasi.com— Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sangat menghargai proses Judicial Review yang tengah dilakukan oleh Pemkab Bolmong. Selama tiga tahun terakhir, Pemkab Bolsel urungkan niat pembangunan tapal batas yang sudah tertata dalam Anggaan Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bolsel, sudah berupaya untuk membangun tapal batas yang terterah dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2008 tentang Pemekaran Daerah serta Permendagri nomor 40 tahun 2016 tentang tapal batas wilayah kedua daerah. Upaya pembangunan tersebut sempat dirusak dan Pemkab mengalami kerugian anggaran yang tersedia.
Hal tersebut masih dimaklumi sepenuhnya oleh daerah mengingat kondisi hukum aturan yang masih dipersoalkan oleh Pemkab Bolmong pada waktu itu. “Kami masih menghargai itu. Buat Bolsel tidak masalah meskipun sudah ada kerugian daerah dan justru di rusak lalu,” kata Bupati Bolsel H Herson Mayulu SIP.
Setelah dilakukan musyawarah bersama kedua belah pihak Pemkab Bolmong oleh Bupati Yasti Supredjo, dan Bolsel Oleh Wabup Iskandar Kamaru SPt, yang difasilitasi langsung oleh Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Minerba Kementerian ESDM dan beberapa petinggi kementerian lainnya, ditetapkan titik koordinat batas kedua wilayah sesuai dengan aturan yang dikeluarkan melalui Permendagri nomor 40 tahun 2016.
“Bupati Bolmong pada waktu musyawarah tersebut, tidak mau menandatangani berita acara yang dibuat bersama itu. Dan memilih menempuh jalur Judicial Review,” kata bupati lagi.
Seiring berjalannya waktu, Judicial Review yang dilakukan tak kunjung terlaksana, bahkan dalam daftar pengajuan ke Mahkama Konstitusipun belum ada juga. Bolsel yang tengah kiat-kiatnya membangun tak bisa menunda pembangunan yang sudah tertata tiga kali dalam APBD. Kaitan erat dalam sumpah dan janji bupati, pembangunan daerah harus tetap berjalan sesuai ketentuan aturan yang ada. “Bolsel membangun daerah memiliki dasar hukum yang jelas. Tidak serta merta membangun. Lalu kami sudah mengalah, tapi kali ini aturan hukum yang jelas tak bisa dicampuri oleh daerah lain. Namun bagi saya tidak ada pertumpahan darah yang terjadi karena negara kita adalah negara hukum, tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” ucap bupati.
Bupati juga menambahkan, tahun ini dirinya akan mundur dari jabatan selaku bupati, tugas pembangunan yang masih tertata tahun ini, harus terlaksana juga. “Persoalan keputusan Judicial Review Pemkab Bolmong, menunggu hasilnya nanti. Kalau titik koordinat harus di rubah, maka Bolsel juga menghargai keputusan hukum yang ada. Namun persoalan ini bukan kewenangan dari Pemkab Bolsel, tapi Pemkab Bolmong dengan Kemendagri yang mengeluarkan aturan yang ditetapkan,” tambah bupati.
Bupatipun mengingatkan, warga Bolsel agar tidak terprofokasi dengan persoalan tapal batas ini. Karena bagi Bolsel tapal batas itu sudah tuntas. “Saya tidak akan biarkan rakyat saling menumpahkan darah hanya karena persoalan batas wilayah, serahkan pada hukum yang menetapkannya,” ujar bupati H Herson Mayulu SIP. (cp)