BOLSEL, dutademokrasi.com– Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, mulai membangun tapal batas yang berada di pucak gunung Tongara, tidak menyalahi peraturan yang ada. Hal ini sebagai tindaklanjut Permendagri nomor 40 tahun 2016 terkait tapal batas wilayah dengan Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kepala Bagian Humas Bolsel, Ahmadi Modeong menegaskan, Bolsel adalah daerah yang taat hukum dan taat asas. “Kami bekerja dengan aturan. Makanya, siapa yang akan menghambat pembangunan di daerah bolsel, maka sebaiknya baca kembali undang-undang pemekaran bolsel dan Permendagri nomor 40 tahun 2016 terkait tapal batas Bolmong Bolsel,” kata Ahmadi.
Dia menegaskan, apa bila ada oknum atau kelompok masyarakat yang mencoba menghalangi bahkan merusak fasilitas yang akan dibangun pemkab bolsel di wilayah perbatasan kedua daerah, sudah pasti akan berhadapan dengan hukum. Negara kita adalah negara hukum,”tegas Ahmadi.
Dia mengajak masyarakat agar maka taat dan patuh kepada aturan formal yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. “Penentuan titik pembangunan tapal batas bukan hanya asal di bangun begitu saja, tapi sudah dilihat berdasarkan peninjauan lapangan oleh bagian tapem bolsel dan tidak merampok wilayah bolmong seperti yang sampaikan di media oleh Pemda Bolmong. Harus bersikap negarawan dan harus mengedepankan aturan yang berlaku,” ujar Ahmadi.
Menurut Ahmadi, proses yudisial review yang akan ditempuh Pemkab Bolmong, adalah hak setiap warga negara yang merasa tidak puas atas keputusan pemerintah pusat, atau suatu produk hukum peraturan yang diterbitkan. “Namun tidak bisa menghambat pembangunan tapal batas yang akang dibangun Bolsel. Karena dasar kita jelas Permendagri tentang penetapan batas daerah bolmong bolsel dan undang-undang pemekaran,” ungkapnya.
Terkait pembangunan tapal batas, menurut Ahmadi, hal tersebut adalah sikap dan kepatuhan Bolsel atas aturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia, berupa Permendagri dan Undang-undang pemekaran. “Penetapan tapal batas itu justru pemkab Bolsel dalam hal ini sangat menghormati hukum dan peraturan yang berlaku. Secara yuridis formal yang berlaku hari ini adalah permendagri tentang tapal batas berdasarkan turunan dari uu pemekaran Bolsel,” jelasnya.
Tak hanya itu saja, Ahmadi menilai, sangat keliru kalau ada yang menilai Bolsel membangun tapal batas sepihak atau berspekulasi dan tidak menghormati yudisial rivew. “Sebagai pemerintah daerah, Bolsel menghargai apa sikap yang diambil Pemda Bolmong yakni yudisial review. Tapi pemkab bolmong juga harus menghormati Pemda Bolsel yang akan menjalankan aturan yang berlaku yang berdasarkan pada permendagri dan undang-undang pemekaran. Kami di Bolsel tenang-tenang saja dalam melaksanakan tugas pembangunan, pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana biasanya,” tandas Ahmadi. (cp)