BOLMUT, dutademokrasi.com – Pekerjaan proyek yang digulirkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) diharapkan jangan sampai merusak lingkungan dimana pekerjaan proyek tersebut dilaksanakan.
Hal ini disampaikan oleh Tokoh pemerhati pemerintahan dan pembangunan Bolmut, Aripin Bolota, saat bertemu dengan sejumlah wartawan, kemarin.
“Tentunya pihak ketiga harus memperhatikan lebih jauh tentang kondisi lingkungan dimana pekerjaan sedang dilakukan,” jelasnya.
Dia pun mengungkapkan, Hal tersebut sangat perlu untuk jadi perhatian karena kerusakan lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab para pihak ketiga, namun juga dampaknya sangat besar kepada masyarakat sekitar.
“Jadi mari kita lebih ramah lagi terhadap lingkungan, jangan sampai pekerjaan yang dilaksanakan bisa memicu kerusakan lingkungan yang lebih parah,”ungkapnya.
Sementara itu Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Bolmut Mohamad Hidayat Panigoro, S.Sos.,M.Si, saat dimintakan tanggapannya, Jum’at, (20/07/2018), tegaskan bahwa dampak kerusakan lingkungan yang ditengarai akibat pekerjaan proyek menjadi tanggung jawab kontraktor.
“Sejak awal kami ingatkan kepada seluruh pihak ketiga/kontraktor untuk tetap menjaga lingkungan, tidak hanya itu kami juga telah menekankan agar jangan sampai merusak fasilitas lainnya yang berada disekitar lokasi pekerjaan proyek,” tegas Hidayat.(Jaya)