BOLSEL, dutademokrasi.com— Pengajuan pencairan Dana Desa tahap II tahun 2018 dari desa-desa di Kabupaten Bolaang Mongonodow Selatan, sudah mulai dimasukan. Namun proses pencairannya belum dapat dilakukan karena masih menunggu transferan aliran dana Pemerintah Pusat melalui RKUN ke RKUD.
Beberapa hal yang menjadi kendala daerah dalam menerima dana transfer tersebut untuk tahap II. Penyelenggaraan proses pencairan Dana Desa masih terhambat, meskipun sebahagian desa sudah mengajukan permintaan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Lasya Mamonto melalui Kabid Perimbangan Judhiet Usup menjelaskan persyaratannya. Katanya untuk dana transfer tahap II Dana Desa memiliki perayaratan yang harus terpenuhi oleh daerah. Salah satu diantaranya laporan konsolidasi realisasi penyeraan tahun sebelumnya dari masing-masing desa harus dimasukan secara keseluruhan. “Untuk laporan konsolidasi ini, masih ada satu desa lagi yang belum memasukannya yakni Desa Pidung. Dari Pemerintah Desa sudah memasukannya hanya saja belum melakukan rekon. Masih menunggu lagi kesiapan dari desa ini,” jelas Usup.
Penetapan syarat dan ketentuan pencairan dana transfer tahap II ini sesuai dengan Permenkeu nomor 225 /PMK.07/2017 tentang perubahan kedua atas Permenkeu nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa. Dijelaskan dalam pasal dimaksud, pencairan tahap II memiliki syarat yang harus terpenuhi oleh daerah.
Disebutkanya, pertama, laporan realisasi penyaluran dana desa tahun anggaran sebelumnya. Kedua, laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output dana desa tahun anggaran sebelumnya. “Daerah harus memenuhi dulu persyaratan tersebut, kemudian dana dari RKUN akan masuk ke RKUD. Tinggal kendala di satu desa ini, kalau sudah selesai, secepatnya juga akan masuk ke daerah,” ujar Judhiet. (cp)