BOLSEL, dutademokrasi.com— Tudingan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti S Mokoagow yang menyebutkan di berbagai media Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) ‘merampok’ hasil kekayaan bumi Kabupaten Bolmong ternyata salah kaprah. Itu dibuktikan dalam pertemuan kedua belah pihak yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (kemendagri), Selasa (27/2/2018).
Masing-masing Kabupaten Bolmong dihadiri oleh Bupati Yasti S Mokoagow bersama jajarannya dan Kabupaten Bolsel dihadiri oleh Bupati H Herson Mayulu SIP didampingi Wakil Bupati Iskandar Kamaru SPt bersama jajarannya. Hadir juga pejabat-pejabat terkait di beberapa kementerian yang menaungi Dana Bagi Hasil (DBH) PT JRBM.
Argumen yang menyudutkan Kabupaten Bolsel sebagai daerah yang ‘merampok’ kekayaan alam Bolmong seakan tak bisa dipertanggung jawabkan oleh Bupati Bolmong Yasti S Mokoagow. Tidak memiliki dasar hukum yang kuat yang bisa membenarkan bahwa daerah produksi PT JRBM mutlak milik Bolmong. Dialog bersama tersebut, diberikan kesempatan pertama dalam menyampaikan kepada forum yang hadir dalam pertemuan tersebut. Dalam inti penyampaiannya tidak menyetujui Kabupaten Bolsel memperoleh jatah royalty lebih dari PT JRBM.
“Saya minta tarik statmen yang menyatakan bahwa Bolsel ‘merampok’ daerah Bolmong. Saya bukan merampok. Karena Bolsel hanya menerima bagian dari apa yang menjadi hak Bolsel sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bupati Kabupaten Bolsel H Herson Mayulu SIP dalam forum bersama tersebut.
Pembagian royalty yang diterima oleh Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) telah disepakati dan dituangkan dalam berita acara berdasarkan aturan yang telah ditetapkan. Dimana dari hasil kesepakatan ditetapkan berdasarkan ketentuan pasal 22 Undang-Undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan. Menegaskan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang berasal dari SDA ditetapkan dengan dasar penghitungan daerah penghasil (by Origin).
Ditetapkan pula pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pada pasal 289 ayat (6) dalam hal SDA berada pada wilayah yang berbatasan atau berada pada wilayah lebih dari satu daerah, menteri teknis menetapkan berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Juga dasar dari undang-undang nomor 30 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Provinsi Sulawesi Utara.
Ada pula Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 40 tahun 2016 tentang batas daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. “Intinya Bolsel dibentuk berdasarkan UU nomor 30 tahun 2008. Batas wilayah Bolsel-Bolmong sesuai Permendagri Nomor 40 tahun 2016 dan royalty PT JRBM 2013-2016 ditetapkan by region,” jelas Bupati.
Bupati Bolsel H Herson Mayulu SIP dalam kesempatan tersebut tidak banyak mengeluarkan komentarnya. “Sebagai Bupati dan juga rakyat Bolsel, Kami adalah daerah yang taat hukum dan taat asas serta peraturan yang berlaku. Maka apa yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat, kami siap menerima dan menandatangani sebagai bentuk warga negara yang menjunjung tinggi aturan di negeri ini,” tandas Bupati Bolsel.
Dalam forum tersebut, Bupati Bolsel juga mengucapkan terima kasih terhadap Pemerintah pusat yang telah memfasilitasi permasalahan ini. “Bolsel ditetapkan sebagai daerah penghasil, dimana untuk DBH 2013-2016, royaltinya sudah masuk di daerah Bolsel dengan total keseluruhan Rp 28 miliar. Bukan Kami di Bolsel yang menetapkan besarannya, tetapi undang-undang negara yang diatur oleh Pemerintah Pusat yang menetapkannya, seperti yang disaksikan saat ini,” ujar bupati.
Sekedar informasi, pertemuan kedua belah pihak tersebut dihadiri oleh Direktur fasilitas dana perimbangan dan pinjaman daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri DR. Moch. Ardian N, M.Si, Direktur Toponimi dan batas daerah Ditjen Biina Administrasi Kewilayaan Kemendagri DR. Tumpak Haposan Simanjuntak MA, Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Drs Janson Pakpahan, Ak, M.Si, CA, Kasubdit Dana Bagi Hasil Direkturat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Ardimansyah SE, MM, Bupati Bolmong Yasti S Mokoagow bersama jajaran dan Bupati Bolsel H Herson Mayulu SIP didampingi Wabup Iskandar kamaru SPt dan Plt Sekda Marzanzius A. Ohy SSTp bersama jajaran. (cp)