BOLSEL, dutademokrasi.com— Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima oleh Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) atas setoran perusahaan pertambangan PT JRBM dipersoalkan oleh Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Yasti S Supredjo. Padahal jelas ditetapkan sesuai dengan berbagai dasar hukum, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan ditetapkan sebagai daerah penghasil.
Dilansir dari media online Mongondow.co Bupati Kabupaten Bolmong Yasti S Mokoagow menuntut hak daerah yang ditudingnya ‘dirampok’ oleh Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. “ Saya siap mempertaruhkan untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak rakyat bolmong itu. Bahkan darah sekalipun. Saya pertaruhkan untuk memperjuangkan ini,” tegas Yasti, yang dilansir dari pemberitaan, Sabtu (24/02/2018).
Hal ini mendapat tanggapan serius dari Pemerintah Kabupaten Bolsel. Bupati H Herson Mayulu SIP melalui Kabag Humas Ahmadi Modeong, Senin (26/2/2018) menapiknya dengan tegas. Perkataan Bupati Kabupaten Bolmong Yasti S Mokoagow yang menuding Kabupaten Bolsel ‘merampok’ hak rakyat Bolmong sangat tidak masuk diakal. “Seorang Bupati harus berucap kalimat demikian sangatlah tidak etis,” kata Ahmadi.
Jika Kabupaten Bolmong merasa keberatan dengan keputusan Pemerintah Pusat, jalur yang harus ditempuh harus sesuai dengan mekanisme yang normatif. Tidak mengeluarkan kalimat provokasi demikian yang bisa mencelakakan pemerintah sendiri. “Itu artinya Ibu Bupati tidak menghargai keputusan pemerintah pusat, bahkan menuding antara pemerintah pusat dan Pemkab Bolsel ada yang tidak benar. Harusnya ibu bupati punya etika dalam memberikan stetmen terhadap setiap pemberitaan,” jelas Ahmadi.
Seperti kutipan penyampaian Bupati Bolmong. “ Semenjak PT JRBM hadir di Bolmong, semua surat-suratnya dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Bolmong. Bukan pemerintah kabupaten Bolsel. Tapi hasilnya selalu masuk di Bolsel. Saya sudah curiga dari awal. Pasti ada yang tidak benar,” tukasnya melanjutkan.
Harusnya Bupati Bolmong bisa kroscek langsung kepada instansi terkait. Pemkab Bolsel juga mengeluarkan surat-surat yang demikian. Itu artinya, Pemkab Bolsel juga bekerja. “Jangan mengeluarkan stetmen Pemkab Bolmong yang menyurat, Pemkab Bolsel yang menerima. Etiika birokrasi harus dipahami dengan baik oleh Ibu Bupati. Dan kenyataannya, aturan negara menjadikan penetapan Bolsel sebagai daerah penghasil, bukan Bolmong,” cetus Ahmadi.
Ahmadi juga menambahkan, dalam peroalan pembagian royalti dan penetapannya, bukanlah Bolsel yang mmeminta melainkan surat dari PT JRBM yang mempertegas terkait dengan Pit Osela dan Pit Durian berada pada wilayah yang mana. “Dan dalam surat tersebut, Kementerian ESDM melakukan penghitungan ulang. Makanya saya tambahkan, Protes Bupati Bolmong salah alamat,” tambah Ahmadi. (cp)