BOLSEL, dutademokrasi.com–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), tidak main-main dalam menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin dalam menjalankan tugas. Hal tersebut terbukti setelah, Senin (15/1/2018) saat apel pagi dibacakannya pemberian sanksi oleh Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bagi 5 ASN. Dimana 1 ASN menerima sanksi pemecatan dan 4 lainnya penundaan kenaikan pangkat.
Wakil Bupati (Wabup) Iskandar Kamaru, S.Pt saat memberikan sambutan menyampaikan penjatuhan sanksi bagi ASN sudah berdasarkan kajian tim yang didalamnya BKPSDM. “Untuk tekhnisnya dan kajian prosedur penjatuhan sanksi ASN ada di BKPSDM,” ungkapnya.
Aturan yang dijalankan sudah berdasarkan PP 53, sehingga itu proses hingga sampai hukuman disiplin yang diberikan kepada ASN tidak serta langsung diberikab sanksi. “Tahapannya sudah dijalankan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
“Pemberian sanksi ini sebagai efek jerah kepada ASN yang tidak disiplin menjalankan tugas, sehingga kedepan tidak ada lagi terjadi seperi ini,” tambahnya. (firman)