BOLSEL, dutademokrasi.com— Terkait dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI)yang sementara berlangsung di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), segala dokumen yang diperlukan perlu dipersiapkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Marzanzius A. Ohy, SSTP melalui Asisten I Alsyafri Kadullah, Rabu (13/12/2017) dalam pelaksanaan apel kerja lingkungan Pemerintah Kabupaten, menegaskan pemasukan dokumen yang diperlukan untuk pemeriksanaan BPK-RI regional Sulawesi Utara (Sulut) batasnya hari ini dimasukan.
“SKPD yang belum memasukan dokumen pemeriksaan BPK, hari ini Rabu (13/12/2017) batas pemasukannya,” tegas Alsyafri.
Lanjutnya, masing-masing SKPD yang belum memasukannya, jangan sampai mengalami keterlambatan. “Diupayakan, penyusunan dokumen yang diperlukan harus tuntas. Kita yang ada di daerah harus pro aktif dalam proses pemeriksaan yang tengah berlangsung saat ini,” jelasnya. (firman)