BOLSEL, dutademokrasi.com— Pemerintag Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda), Rabu (25/10/2017), mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) di Kecamatan Tomini dan Kecamatan Helumo. Kegiatan yang dilaksanakan di masing-masing Kantor Kecamatan dihadiri oleh Asisten I Tata Pemerintahan Daerah Alsyafri Kadullah, Kepala Bagian Hukum Kadek Wijayanto, Camat dan para sangadi dan aparat desa dua kecamatan ini.
Kepala Bagian Hukum, Kadek Wijayanto mengatakan Perda yang disosialisasikan yakni Perda nomor 17 tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum dan Perda nomor 5 tahun 2016 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. “Kita sosialisasikan dua perda tersebut karena berhubungan langsung dengan masyarakat,” ungkap Kadek.
Lanjutnya, perda ketentraman dan ketertiban umum tersebut menyangkut hewan ternak, tertib jalan dan pengendalian orang mabuk. Sedangkan perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, yakni pelarangan minuman keras. “Sosialisasi akan dilakukan disemua kecamatan namun secara bertahap,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten I Alsyafri Kadullah meminta kepada para sangadi untuk melanjutkan mensosialisasikan kepada masyarakat. “Sangadi jadi corong di masyarakat guna mendukung visi misi daerah yang religius,” harapnya.
Disamping itu juga, Alsafri menambahkan juga, peran dari Para Sangadi sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten sangatlah membantu dalam penjabaran Perda yangt disosialisasikan tersebut. “Yangt berhubungan secara langsung dengan masyarakat adalah sangadi. Tentunya penerapan Perda dapat tersampaikan langsung kepada masyarakat,” tambahnya. (firman)