BOLSEL, dutademokrasi.com— Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, harus ditetapkan sebelum penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Dalam perubahan Perda tersebut, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengalami ketambahan 3 (Tiga) instansi daerah yang terdiri dari Dinas Pemuda dan Olahraga tipe C, Dinas Perikanan tipe C dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan tipe A.
Ketambahan OPD baru tersebut, dalam regulasi penetapan anggaran APBD 2018, harus disesuaikan untuk memperoleh anggaran yang dibutuhkan dalam menjalankan pembangunan daerah.
Kepala Bagian Hukum Setda Bolsel, Kadek Wijayanto mengatakan proses penganggaran dalam APBD 2018 untuk OPD baru tidak masalah ditetapkan. “Yang utama dulu, Ranperda perubahannya harus ditetapkan sebelum penetapan APBD 2018,” kata Kadek saat ditemui diruang kerjanya kemarin.
Lanjut Kadek, pada dasarnya untuk melakukan perubahan dalam proses penganggaran seiring ditetapkannya OPD baru tahun 2018 mendatang, berbagai perubahan harus dilakukan termasuk RPJMD. “Perubahannya bukan dibuat baru, melainkan tugas dan fungsi pokok dari masing-masing OPD baru akan disesuaikan dengam isi RPJMD. Nanti dipindahkan ke instansi baru, misalnya Dinas Perikanan, tinggal kita ambil yang sudah disusun kemudian kita masukan dalam instansi ini,” jelas Kabag Hukum Bolsel.
Dia juga menambahkan, pihaknya nanti akan berkomunikasi dengan Dewan Kabupaten terkait dengan perubahan tersebut. “Paling tidak, Ranperda perubahan ini, sudah ditetapkan sebelum penetapan APBD 2018. Nanti kita akan bicarakan lagi dengan pihak dewan kabupaten,” ujar Kadek. (firman)