BOLSEL, dutademokrasi.com– Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) H Herson Mayulu SIP dengan tegas menyampaikan tidak ada pemecatan ataupun non job bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), lingkup Pemerintah Bolsel, yang eks narapidana kasus-kasus hukum negara.
Hal ini disampaikan bupati Rabu (18/10/017). Alasan bupati, pejabat-pejabat yang bersangkutan sudah menjalani hukumannya sesuai dengan keputusan hukum negara yang berlaku. “Saya katakan, tidak ada pemecatan ataupun non job bagi pejabat yang pernah menjalani hukuman tersandung kasus,” ungkap Bupati H Herson Mayulu.
Menurut bupati, keputusan negara yang menerapkan hal tersebut, bertentangan dengan hati nuraninya selaku bupati. “Kalian sudah menjalani hukuman itu. Jadi biarlah hukum tersebut yang sudah kalian jalani sebagai balasan dari perbuatan sebelumnya. Yang jelas kedepannya jangan diulangi lagi dengan kasus yang sama,” ucap bupati.
Bupati berharap, hukuman yang sudah dijalani masing-masing bisa menjadi pertimbangan negara untuk memberikan toleransi kepada ASN yang notabenenya korban keteledoran pimpinannya. “Biarlah hukum yang menentukannya. Untuk Bolsel tidak ada pemecatan atau non job pejabat eks narapidana,” ujar bupati. (firman)