BOLSEL, dutademokrasi.com— Menjelang batas akhir pemasukan dokumen salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP Elektronik, belum secara keseluruhan Partai Politik di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan memenuhinya. Sesuai dengan data dari KPU, tercatat baru 12 Parpol saja yang sudah memasukan dokumen tersebut.
Sesuai dengan tahapan KPU, Senin (16/10/2017) batas akhir Parpol masukan kelengkapan dokumen salinan KTA dan KTP elektronik Parpol. 12 Parpol yang sudah dinyatakan lengkap, sebagaimana hasil telitian komisioner KPU setempat sesuai dengan data di Sipol memenuhi perayaratan, menerima bukti tanda terima Parpol masukan dokumennya.
Ketua KPU Kabupaten Bolsel Zulkarnaen Kamaru mengatakan pihaknya akan menunggu hingga akhir batas pemasukan dokumen persyaratan tersebut, paling maksimalnya pukul 24.00 wita nanti. “Kita tetap menunggu Parpol yang belum memasukan dokumennya hingga tengah malam nanti,” kata Kamaru.
Lanjut Kamaru, setelah melewati waktu yang diperintahan sesuai PKPU No 11 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD penerimaan dokumen hingga pukul 24.00 Wita, KPU akan melakukan penelitian administrasi. “Tahapan akan berjalan sebagaimana peraturan KPU ditetapkan,” jelas Kamaru.
Beberapa Partai Politik yang memasukan dokumen siang tadi, terdiri dari PPP dan PKB, dikembalikan oleh KPU. “Salinan dokumen dan data di Sipol tidak sesuai. Jadi kami kembalikan dulu untuk diperbaiki kembali. Dimasukan lagi paling lambat pukul 24.00 wita malam nanti,” ucap Kamaru.
Sementara itu, Komisioner lainnya, Ipik Yasin juga menambahkan sesuai data di Sipol tercatat ada sekira 23 yang memasukan data keanggotaan namun lainnya belum ada pemberitahuan untuk memasukan salinan dokumen. “Namun dekikian kita tetap menunggu hingga batas akhir pemasukan dokumennya.” kata Ipik singkat. (firman)