BOLSEL, dutademokrasi.com— Pembabatan hutan mangrove belum lama ini di Desa Deaga Kecamatan Pinolosian Tengah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menuai sorotan dari berbagai pihak. Salah satu diantaranya aktivis lingkungan Bolmong Raya Erwin CH Makalunsenge S.Hut.
Menurutnya, pengrusakan hutan mangrove tersebut merupakan tindak kejahatan yang harus diseriusi oleh aparat penegak hukum. Bahkan dirinya mendesak untuk mengusut para pelaku pembabatan tersebut.
“Saya meminta aparat penegak hokum kepolisian maupun kejaksaan segera mengusut tuntas pengrusakan hutan Mangrove yang terjadi di Desa Deaga Bolsel,” kata Erwin Rabu (6/9/2017).
Dia menjelaskan pengrusakan ini, melanggar undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutan dan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup. “Tidak ada alasan terjadinya alihfungsi pada hutan mangrove apalagi kegiatan ini dilakukan secara illegal. Sehingga sanksi hokum kepada para pelaku harus dilakukan,” tegas Erwin.
Sebagaimana penjelasan Sangadi (Kepala Desa,red) Desa Deaga Ruslani Mokoginta belum lama ini, areal tersebut merupakan perkebunan milik warga yang tergaruk air sungai dan ditumbuhi oleh pohon-pohon bakau sejak 2008 silam. Dari penjelasannya luas areal perkebunan warga ini, 0,5 hektare.
“Mangrove yang dipotong jenis mangrove ikutan bukan merupakan jenis yang dilindungi. Penebangan juga dilakukan sipemilik kebun, karena akan menanam kembali kelapa yang sudah rusak dengan bibit kelapa yang baru,” terangnya. (firman)