KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com – Pihak Imigrasi Bolaang Mongondow Raya, mendepati Delapan Imigran sudah melanggar ijin tinggal di wilayah. Kedelapan Warga Negara Asing (WNA) ini, terpaksa dipulangkan ke negara asalnya.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Imigrasi Jhony Rumangit, Rabu (9/8/2017) di ruang kerjanya. “Terhitung sejak Juni hingga Agustus ini, ada Delapan WNA yang di deporasi oleh pihak Imigrasi,” kata Jhony.
Alasan dipulangkannya WNA tersebut, karena ijin tinggal mereka sudah tidak sesuai lagi. “Artinya mereka sudah melanggar ijin tinggal di Indonesia. Makanya tetap dipulangkan ke negara asal mereka tinggal,” jelas Jhony.
Dirinya berharap juga, jika masih ada WNA yang tinggal tanpa ijin yang jelas bisa dilaporkan ke pihak Imigrasi. “Kalau warga ada yang melihat dan memastikan tidak ada ijin tinggal yang tetap, tentunya laporkan, kami akan segera menindak lanjutinya,” ucapnya. (acit)