BOLSEL, dutademokrasi.com –
Wakil Bupati (Wabup) saat memberikan sambutan mengatakan setelah PP 18 Tahun 2017 ditetapkan berdasarkan peraturan kepala daerah maka Pemerintah Daerah (Pemda) telah menyiapkan anggaran. “Kekurangan DAK 10 persen pada tahun kemarin sudah ada sinyal dari pemerintah pusat untuk diserahkan ke pemda,” ungkap wabup.
Selain itu, terkait dengan anggaran di pemda sesuai dengan Silpa (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) pada tahun kemarin, Bolsel tidak membayar DAK dan DAU. “Kalau daerah lain masih memikirkan bagaimana itu karena DAU mereka dibayarkan kekurangan DAK,” jelasnya.
“Defisit Bolsel Nol dan mungkin salah satu daerah di Sulawesi Utara,” tambahnya. (firman)