BOLSEL, dutademokrasi.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang kewajiban membayar zakat fitrah bagi umat Islam Tahun 2017/1438 Hijriyah (H).
Kepala Kemenag, Drs H Suhada Mokoagow mengatakan SK dikeluarkan dengan nomor 915/Kd.23.14.3/HK.00.5/05/
Adapun yang akan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan Rp. 12.000 per Kg dikali 2,5 Kg beras untuk beras kelas satu seperti superwin atau Rp. 30.000 per jiwa, beras kelas dua seperti pilihan, serayu Rp. 10.000 per Kg dikali 2,5 Kg atau Rp. 25.000 per jiwa. “Keputusan ini adalah sebagai petunjuk standar minimal,” jelasnya.
Selain zakat fitrah, Infaq juga telah ditetapkan yakni bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan sebesar Rp. 30.000 per jiwa. Sedangkan bagi masyarakat Non PNS sebesar Rp. 5.000 per jiwa. “Zakat Fitrah dan Infaq dapat diserahkan ke UPZ desa UPZ dinas instansi untuk selanjutnya disetorkan ke rekening Baznas Kabupaten Bolsel,” pungkasnya. (firman)