BOLSEL, dutademokrasi.com – Setelah melakukan sidang kode etik, 4 (empat) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, memperoleh sanksi pemecatan. Sanksi tersebut diberlakukan akibat indisipliner dari ASN tersebut.
Sekretaris Kabupaten Drs Indra Damopolii ME mengatakan, hasil sidang kode etik keempat ASN tersebut mengharuskan pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan pemecatan. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan sudah mengabaikan langkah-langkah pembinaan yang dilakukan oleh daerah.
Berbagai teguran sudah diberikan oleh daerah. Tidak ada efek jerah yang terjadi kepada para ASN yang memperolehnya. “Kita terapkan sanksi sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010. Langkah-langkah pembinaan sudah kami lakukan sebelum penerapan sanksi pemecatan, kita sudah berikan teguran lisan, kemudian teguran tertulis namun semua tidak juga diindahkan,” kata Indra Rabu (7/6/2016).
Kata Sekkab pula, sebagaimana laporan dari pihak Kepegawaian, empat ASN ini sudah tidak lagi melaksanakan tugasnya sehari-hari selaku abdi negara. Sehingga Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Diklat Daerah (BKPDD) tengah mempersiapkan proses pemecatan keempatnya.
” Soal waktu pemecatan kapan dijatuhkan tinggal menungu waktu yang tepat. Ini sebagai bentuk konsekwensi kepada ASN yang tidak disiplin dan melangar aturan,” tegas Indra Damopolii. (firman)