BOLSEL, dutademokrasi.com— Pasca dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional, Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menambah libur.
Melalui Kabag Humas, Ahmadi Modeong mengatakan penyampaian tersebut dikatakan bupati saat memimpin apel pagi Senin (13/3/2017). “Tadi pagi pak bupati pimpin apel. Salah satu yang disampaikan pak bupati ASN tidak menambah libur,” ungkap Modeong diruang kerjanya.
Lanjutnya, jika ASN menambah libur akan dikenakan sanksi, terutama pejabat baik eselon II sampai IV akan di non jobkan. “Jadi libur hanya pada hari Rabu 15 Februari 2017 sesuai aturan tidak bisa ditambah,” jelasnya.
Bolsel bukan daerah yang mengadakan pemilihan namun berada diantara daerah yang melaksanakan Pemilihan yakni Pemilihan Gubernur Gorontalo dan Pemilihan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong). “Jika dia pemilih, setelah melakukan pencoblosan harus langsung kembali ke Bolsel untuk bekerja pada keesokan harinya,” terangnya. (firman)