BOLSEL, dutademokrasi.com— Kedok salah satu perusahaan yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tepatnya di Kecamatan Pinolosian, PT Kawanua Kairupan Pantera (KKP) mulai terkuak. Sesuai dengan hasil investigasi Tim Pemkab Bolsel, perusahaan ini diduga kuat menyalahgunakan ijin kerja.
Selama ini, perusahaan yang memperoleh keuntungan besar dalam hasil perkebunan Tanaman Cengkeh, hanya beroperasi dengan menggunakan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Tanaman Hutan Industri (THI). Namun kenyataannya justru tanaman perkebunan menjadi prioritas produktifitas didalamnya.
Ketua Tim II Investigasi Pemkab Bolsel Rustam Manggopa membeberkan temuannya dilapangan. Disebutkannya, di areal PT KKP tampak lebih dominan tanaman cengkih. Padahal kata dia, cengkih hanyalah tanaman selah. Tanaman kayu-kayuan yang menjadi tanaman pokok, jauh lebih sedikit jumlahnya dibanding cengkih.
“Sesuai ijin yang ada, harusnya diutamakan tanaman kayu-kayuan seperti jabon, nantu, cempaka dan lainnya. Tapi di lapangan terbalik. Cengkih sebagai tanaman celah justru paling mendominasi. Menurut kami PT KKP terindikasi telah menyalahgunakan ijin,” tutur Staf Ahli Bupati, Rustam Manggopa sebagai Ketua Tim Investigasi kemarin. (firman)