KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com— Pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Mogolaing didatngi pemilik lahan yang menuntut tanah yang dihibahkan oleh Kakek Buyut mereka untuk dibangun gedung sekolah, agar dikembalikan.
Kepala Sekolah Hj Hikmah Mongilong kepada wartawan Selasa (24/1/2017) tadi mengatakan keluarga yang menuntut tanahh tersebut sebagai milik mereka tidak lain adalah saudara mereka juga. “Kasus ini terjadi tahun 2003 lalu, sekarang terjadi lagi persoalan yang sama. Menuntut pemerintah agar mengembalikan anggaran sebesar Satu miliar,” ungkap Mongilong.
Dia menjelaskan jika menarik ulang proses hibah yang dilakukan oleh para pendahulu keluarga, dirinya juga memiliki hak dalam kepemilikan tanah tersebut. “Pada saat itu, Kakek kami menjabat Sangadi (Kepala desa,red), tanah sekolah sekaligus lapangan olah raga itu, dihibahkan sekaligus kepada pemeintah untuk digunakan sebagai fasilitas desa,” ungkap Mongilong.
Lanjutnya, proses hibah dari pemilik sebelumnya ke pemerintah desa itu berlangsung pada tahun 1955. “Secara aturan yang ada, jika hibah sudah melampaui Sepuluh tahun, sudah sah menjadi hak milik pemerintah. Jadi tidak ada masalah dalam persoalan ini,” jelasnya.
Kepsek juga menambahkan kejadian pada tahun 2003 lalu, SDN 1 Mogolaing sempat ditutup karena proses tuntutan keluarga yang mengamuk langsung ke pihak sekolah. “kami harapkan kejadian itu tidak akan terulang lagi. Agar baik guru-guru maupun siswa di dalamnya tidak merasa terganggu menjalankan aktifitas belajar mengajarnya,” tambahnya. (acit)