Catatan: Faisal Manoppo (wartawan Harian Komentar)
Menjadi karkun tidak hanya dijalankan oleh masyarakat biasa. Keluar atau berdakwah selama beberapa hari atau bulan di jalan Allah SWT juga dilakoni sang pemimpin. Bupati Bolmong Selatan Hi Herson Mayulu SIP memutuskan untuk belajar berdakwah tidak lama setelah sekembalinya dari Tanah Suci, Agustus tahun lalu.
Niatan berdakwah secara penuh selama berminggu-minggu di masjid-masjid, tidak berjalan mulus. Gubernur Sulut tidak dapat mengizinkan karena Herson Mayulu masih melekat jabatannya sebagai pejabat negara.
Namun begitu, tidak ada kata tidak bisa dilakukan bagi manusia yang berikhtiar di jalan Tuhan. Inilah yang dicoba ditanamkan dalam diri Herson Mayulu dalam pengikhtiarannya mencari Tuhan. Hari Jumat hingga Minggu adalah selisih waktu luang yang tidak menggangu tugasnya sebagai kepala daerah menjadi pilihannya untuk keluar (berdakwah).
Terkait urusan kepemerintahan, sebelumnya, Herson Mayulu telah mendelegasikan kewenangannya dengan mengeluarkan peraturan bupati tentang pendelegasian kewenangan penandatanganan naskah dinas kepada wakil bupati, sekretaris daerah hingga kepala BKDD. Kepala Bagian Hukum Kadek Wijayanto menerangkan bahwa pelimpahan kewenangan bupati sebagian besar hanya terkait urusan-urusan keseharian yang langsung harus ditandatangani oleh bupati. Seperti naskah dinas soal keputusan bupati tentang hasil evaluasi APBDes hingga surat perintah tugas pejabat, saat ini kewenangannya sudah didelegasikan kepada wakil bupati.
Keputusannya melimpahkan kewenangan strategis sebagai kepala daerah kepada wakil bupati dan pejabatnya, tidak banyak contoh terjadi di daerah. Siapapun kepala daerah itu, pasti akan beribu banyak kali memikirkan bila kewenangannya dilimpahkan kepada wakil bupati atau pejabat struktural. Dan boleh jadi, situasi ini hanya terjadi di Kabupaten Bolmong Selatan.
Jumat (27/1) besok, Herson Mayulu memulai perjalanan dakwahnya di kampung ujung timur Bolmong Selatan, Desa Posilagon, Kecamatan Pinolosian Timur. Sebagaimana tradisinya keluar di jalan Allah, selama tiga hari berturut-turut Herson akan bermalam di masjid atau rumah warga setempat.
Kesehariannya selain salat lima waktu secara berjamaah, juga melakukan kajian-kajian ke-Islaman dengan para jemaah. Dan menjelang tiap pada jam makan tiba, seluruh jemaah makan bersama. Mengikuti sunnah Rasulullah SAW, beberapa jemaah karkun berkumpul duduk melantai dan makan bersama dalam satu satu talam. Tanpa meja, kursi dan sendok.
Sebagai pejabat negara, keluar di jalan Allah yang diteladani oleh Herson Mayulu, tidak berarti meninggalkan tugasnya sama sekali. Berbaur dengan jemaah yang juga adalah masyarakat desa setempat, dapat juga menjadi ajang bagi sang khalifah untuk mengetahui kondisi rakyatnya. Sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui. Sembari berdakwah, jabatan bupati yang masih lekat dipundaknya, bukan menjadi sekat bagi diri Herson Mayulu untuk tetap menjalankan tugas yang diamanahkan oleh rakyatnya.
Di Kabupaten Bolmong Selatan, program-program keagamaan sudah berjalan sejak di awal periode kedua kepemimpinan Herson Mayulu. Sebut saja Program Ibadah Subuh Bersama—yang kemudian kini mulai banyak diterapkan daerah lain—sudah berjalan sejak Maret 2016 lalu. Herson Mayulu mewajibkan seluruh ASN di Kabupaten Bolmong Selatan melaksanakan ibadah subuh bersama, baik itu ASN beragama Kristen, Hindu dan Islam. Bahkan kewajiban ini masuk dalam sistem penilaian kinerja pegawai. Bagi yang tidak mengikuti PISB, berkonsekuensi potongan tunjangan kinerja pegawai.
Menjadi khalifah, apa yang dilakukan Herson Mayulu secara tidak langsung memberi inspirasi bagi rakyatnya tidak terkecuali bagi ummat dan kepala daerah.
Bahwa sejatinya menjadi seorang pemimpin tidak hanya bertanggung jawab moral untuk mewujudkan visi dan misinya. Pemimpin patut juga menjadi suri tauladan bagi rakyatnya dalam bersikap, berucap, dan perilaku dalam keseharian. Semoga, tuntunan sikap, perilaku, dan tradisi yang ditunjukkan Herson Mayulu—sebagaimana yang telah diteladani oleh Rasulullah dan para sahabatnya terdahulu—menjadi ’’virus” bagi umat dan khususnya pemimpin di negeri ini. (***)