BOLSEL, dutademokrasi.com— Meskipun sudah dilantik dalam pengisian jabatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru, belum ada titik aman untuk pejabat dalam menempati salah satu jabatan yang diberikan. Kinerja yang menjadi tolak ukur untuk proses selanjutnya. Tiga bulan waktu yang diberikan oleh Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan H Herson Mayulu SIP untuk menunjukan kinerja.
“Kalian saya berikan waktu selama tiga bulan untuk menunjukan kinerja sebagai pejabat dalam strukttur OPD baru. Selanjutnya ada evaluasi kinerja yang akan dilakukan demi kemajuan pembangunan di daerah,” tegas Bupati Bolsel H Herson Mayulu SIP belum lama ini.
Lanjut Bupati, sebagai seorang pejabat daerah harus lebih mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. “Saya tekankan kepada seluruh pejabat di instansi, jika ada masyarakat yang datang ke kantor kalian mengharapkan bantuan pemerintah, berikan pelayanan terbaik kalian. Bukan hanya pimpinan saja, para pejabat dibawahnya bahkan staf sekalian, berikan jawaban yang memuaskan kepada masyarakat. Minimal mereka keluar dari kantor dimana kalian bertugas, senyum mereka yang nampak karena puas dengan pelayanan kalian,” ucap Bupati.
Disamping itu juga, Bupati meminta kepada para pejabat yang ada, harus menunjukan jati diri sebagai seorang pemimpin yang mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jangan pernah merasa sombong dengan jabatan yang diberikan minimal Bupati meneyebutkan harus Low Profile, High Performance.
“Banyak laporan dari masyarakat masuk kepada saya, ketika dilantik sebagai pejabat daerah, sudah lain penampilannya ditengah masyarakat. Naik mobil dinas, sudah kunci kaca mobil dan lain sebagainya, istrinya justru tidak mau lagi dipanggil dengan nama biasa masyarakat memanggil, maunya dipanggil sebagai Ibu. Alasannya karena suaminya sudah esalon II. Ini bapak-bapak kepala dinas, berikan pemahaman yang baik kepada istri-istri kalian, bahwa jabatan jangan dijadikan sebagai alat untuk bersifat sombong. Jabatan itu hanyalah semenetara saja,” sentil Bupati kepada para pejabatnya. (*)