BOLSEL, dutademokrasi.com— Dalam pertemuan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Bolsel Selasa (6/12/2016), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Tengkuh Muhamad Syak Rizal menyampaikan pertemuan akhir 2015 lalu bersama dengan Presiden RI Joko Widodo yang dihadiri oleh seluruh Gubernur dan Kajati se Indonesia di Istana Bogor, begitu besarnya keluhan-keluhan yang dilakukan oleh seluruh kepala daerah. Merosotnya serapan anggaran, salah satu indikatornya adalah panggilan-panggilan aparat penegak hukum baik oleh Kejaksaan maupun dari pihak Kepolisian.
Kaitan dengan hal tersebut turunlah Keputusan Presiden (Kepres) yang menyatakan bahwa dikresi kebijakan tidak bisa dipidanakan. “Pelanggaran administrasi tidak bisa dipidanakan,” kata Kajati Sulut T M Syak Rizal dihadapan Bupati Bolsel H Herson Mayulu SIP dan seluruh jajaran Pemerintahan Pemkab Bolsel di Aula Lantai III Gedung kantor Bupati Panango.
Lanjutnya lagi, jika dalam temuan laporang pengelolaan keuangan daerah ada pelanggaran, diberikan ruang untuk penyelesaiannya. “Setiap jajaran Pemerintahan Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Kementerian ada yang namanya Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP). Ini sangat penting, APIP memiliki peran penting didalamnya,” terang Kajati.
Apalagi menurut kajati di Bolsel ada Dana Desa yang masuk setiap desa Rp 1 Miliar. “Ini kan sangat rawan. Bapak ibu Kepala Desa harus bisa mengetahui semangat dari Alokasi Dana Desa ini apa, tujuan pemerintah mengkucurkan dana desa ini apa, salah satunya untuk mensejahterahkan masyarakat disekitar kita dengan cara pembangunan infrastruktur yang memadai,” jelas Kajati.
Dana yang dukucurkan tersebut harus sesuai dengan peruntukannya. “Semuanya harus melalui proses mekanisme hukum yang jelas,ada aturan mainnya,” ujarnya.
Salah satu Sangadi (Kepala Desa,red) menanggapi persoalan ADD tersebut. Kamran Monoarfa Sangadi Linawan mengatakan persoalan ADD di Kabupaten Bolsel menurutnya tidak ada masalah. Pembekalan yyang diberikan oleh daerah dalam pengelolaan dana desa menurutnya sudah cukup. Bahkan baru-baru ini, para Sangadi diberangkatkan oleh Pemerintah Kabupaten untuk studi banding dan Bimbingan Teknis tentang pengelolaan keuangan desa.
“Jadi menurut saya Pak Kajati, tidak ada masalah disini. Dana yang dikucurkan sebesar satu miliar lebih di desa sudah melalui kajian hukum dalam penggunaannya. Bahkan bimbingan teknis yang diberikan juga saya rasa cukup. Hanya saja menjadi kendalanya adalah proses turunya dana tersebut yang tidak tepat waktu. Kadang hal tersebut yang membuat kami selaku pengguna anggaran kewalahan mengejar target waktu pelaksanaannya. Saya rasa kendalanya hanya itu,” ucapnya. (firman)