KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com— Dugaan kasus cabul yang menyeret salah satu oknum Pejabat Pemerintah sekaligus menjabat sebagai Ketua KNPI Kota Kotamobagu MM alias Mel, terhadap salah satu siswi magang yang masih dibawah umur, Selasa (6/112/2016) pagi tadi, digelar perkara kasus oleh Polres Bolaang Mongondow.
Kasat Reskrim AKP Anak A.G. Wibowo Sitepu mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus dugaan cabul tersebut pagi tadi. “Merujuk ke gelar perkara tadi pagi dan merujuk dua alat bukti yang ditemui oleh penyidik, itu adalah dasar kita untuk meningkatkan perkara lebih lanjut, dan hari ini pihak kami langsung mengundang tersangka untuk diperiksa,” katanya.
Menurut sitepu jika kasus berkembang dan terdakwa menjadi tersangka maka akan dijerat dengan pasal Pasal 76E UU 35/2014 tentang perlindungan Anak. “ Ancaman hukuman maksimal lima belas tahun” ujar Sitepu. (Agung)