BOLSEL, dutademokrasi.com— Usaha pengembangan sarang walet yang terletak di dua titik yakni di Desa Kombot dan Desa Mataindo terpaksa dihentikan aktifitasnya. Pasalnya usaha yang dilakukan tersebut tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), terlebih lagi yang berada di Desa Kombot, bertepatan dengan perencanaan lokasi pembangunan Bandara.
Camat Pinolosian Abdillah Gonibala mengatakan tim dari Pemerintah Kabupaten yang dipimpin oleh Assisten II Johan Van Gobel, langsung meninjau ke lokasi penangkaran sarang walet tersebut. “Dari Pemerintah Kabupaten langsung menghentikan pengembangan sarang walet itu karena tidak ada ijin yang dilakukan oleh sipemiliknya,” kata Abdillah.
Tim yang diturunkan tersebut terdiri dari Bapeda, Badan Perijinan Terpadu, Satpol PP dan Pemerintah Kecamatan. “Jadi ada dua penangkaran sarang walet yang dibangun, satunya ada di Desa Kombot dan satunya lagi ada di Desa Mataindo. Dua-duannya tidak ada IMB,” jelas Abdillah.
Ditemuai oleh tim pada saat operasi dilakukan Senin (19/12/2016) hanya para pekerja saja, sementara pemiliknya tidak berada di tempat. “Mereka (para pekerja,red) juga langsung menghentikan pekerjaan mereka sesuai dengan operasi yang dilakukan,” ungkapnya.
Camat Pinolosian juga menambahkan, khusus untuk penangkaran sarang walet di Desa Kombot memang tidak bisa dibangun karena berada pada lokasi perancangan pembangunan bandara. “Jadi kalau di Kombot memang ada aturan yang dikeluarkan oleh daerah, sekitaran lokasi pembangunan bandara tidak bisa ada aktifitas usaha termasuk sarang walet ini. Jadi sudah kami hentikan aktifitasnya,” tambah Abdillah. (*)