BOLSEL, dutademokrasi.com— Setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2016, tentang penetapan tapal batas Bolsel-Bolmong beberapa waktu lalu dan Regulasi yang menjadi dasar penetapan royalti PT Jaya Resourses Bolaang Mongondow (JRBM) diserahkan melalui Gubernur Sulut Olly Dondokambei, Kabupaten Bolsel semakin jelas menerima aliran dana segar Royalty PT JRBM.
Dalam Permendagri tersebut tercantum sebagian besar area pertambangan PT JRBM masuk di wilayah Kabupaten Bolsel. Ikut terlampir peta wilayah. Dengan demikian, terang saja untuk pembagian royalty sebentar Bolsel akan menerima jatah sebagai daerah penghasil, lebih besar dari yang diterima daerah lainnya (daerah tetangga).
“Soal royalty tinggal regulasi itu yang ditunggu. Tapi, alhamdulillah sudah kita terima. Diserahkan langsung Pak Gubernur kepada saya kemarin malam. Selajuntnya kita akan antar ke Kementrian Keuangan (kemenkeu) dan Kementrian ESDM. Permendagri tersebut menjadi dasar perhitungan royalty,” Kata Bupati H Herson Mayulu SIP kemarin malam.
Sementara itu, terinformasi, Permendagri tentang batas wilayah Bolsel dan Bolmong itu akan diantar langsung Wakil Bupati (wabup) Iskandar Kamaru bersama Sekretaris Daerah (sekda) Indra Damopolii ke Kemenkeu. “Saya dengan Pak Sekda yang akan antar langsung Permendagri itu di Kemenkeu. Rencananya Minggu depan,” tutur Wabup Iskandar kamaru SPt yang ditemui di ruang kerjanya.
Dijelaskannya, proses selanjutnya akan ditindaklanjuti Kemenkeu dengan menghitung royalty berdasarkan Permendagri Nomor 40 Tahun 2016. “Kemenkeu nantinya akan berkoordinasi dengan kementrian terkait seperti Kementrian ESDM termasuk Kemendgri. Jadi, royalty masuk ke kas daerah kita sekira tahun depan di APBD perubahan,” sahut Wabup.
Dana segar miliaran rupiah ke rekening daerah Pemkab Bolsel sisa menunggu penyerahan secara resmi Permendagri tentang penetapan Tapal Batas. Hal ini juga diakui Kepala Dinas ESDM Bolsel Sahril Gaib. Menurut dia, soal royalty sudah tidak ada persoalan. Apalagi katanya Permendagri yang menjadi dasar perhitungan sudah diterima Pemkab Bolsel. “Sebab tapal batas Bolsel dan Bolmong yang menjadi kendala sebelumnya sudah tuntas. ditambah lagi Permendagri sebagai dasar hukum tapal batas sudah ada. Jadi sekarang tinggal menunggu prosedur selanjutnya, ” tutur Mantan Kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Bolsel ini. Lanjutnya, sekadar gambaran besaran royalty yang bakal diterima Pemkab Bolsel dari PT JRBM ditaksir kurang lebih 18 Miliar per tahun “Dan terhitung sejak 2013 sampai tahun ini,” kuncinyanya. (firman)