BOLMONG, dutademokrasi.com— Untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) berbagai sektor sumber pendapatan harus dioptimalkan. Herannya sumber pendapatan Rumah Makan (RM) khusus dikawasan Ibukota Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tidak ada kontribusi daerah.
Hampir rata-rata Rumah Makan di Bolmong tidak ada ijin usahanya. Pemiliknyapun masih enggan untuk berkontrubusi untuk daerah terutaa untuk proses pengurusan ijin tersebut. Instansi terkaitpun dalam hal ini Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) kewalahan mencapai target PAD yang ditetapkan.
Kepala KPPT Usman Buchari mengakui, Rumah Makan yang beroperasi di Bolmong sebahagian besar tidak berijin. “Bayangkan saja dari wilayah Bolaang, Lolak dan Sang Tombolang ada sekitar 20 rumah makan tidak memiliki izin dari kami, termasuk di wilayah Dumoga dan kecamatan lainnya,” katanya.
Lanjutnya, padahal Pemerintah sudah mengatur perijinan RM dalam Peraturan Daerah. “Besaran uang administrasi dalam melakukan izin usaha adalah Tujuh Ratus Ribu Rupiah setahun, hanya saja banyak pemilik rumah makan keras kepala,” Aku Usman.
Akibat kurangnya kesadaran pemilik Rumah Makan,Buchari sesalkan tidak mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bolmong. “Setiap petugas turun ke lapangan, banyak pemilik rumah makan marah, selain itu adanya alasan mereka baru menjual, dilapangan banyak alasan yang dapat ditemukan,” bebernya.
Disisi lain Buchari mengungkapkan kelemahan Pemerintah Bolmong. Tidak ada Perda yang menerapkan pajak 10 persen pendapatan jasa pelanggan. “Seluruh Rumah Makan di Bolmong belum ada penerapan pajak Sepuluh Persen untuk konsumen. Jadi kita juga tidak bisa menarik pajak dari sisi itu. Tidak ada dasar hukum yang kuat yang bisa kita pegang. Perda yang mengatur tentang itu tidak ada. Daerah lainnya sudah mulai diberlakukan,” tambahnya. (tr2)