BOLSEL, dutademokrasi.com—Dibentuknya Klinik Desa Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dibawahi oleh Inspektorat daerah yang pelaksannya para auditor daerah, memiliki sasaran tertentu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh daerah. Melakukan audit khusus untuk Alokasi Dana Desa (ADD) di wilayah, tidak dilakukan secara keseluruhan hanya ada beberapa mekanisme, petunjuk tugas yang bisa dilakukan oleh para auditor.
Kepala Inspektorat Daerah Ridel Paputungan menuturkan peran auditor di klinik desa, tidak secara menyeluruh melakukan pemeriksaan soal penggunaan ADD di desa. “Ada bagian-bagiannya yang dilakukan pemeriksaan. Beberapa instansi ada peran didalamnya termasuk Bapeda dan BPMD,” kata Ridel.
Dia juga menjelaskan, pada tahap penyusunan ADD di desa ada perencanaan yang dilakukan kemudian dituangkan dalam RPJMDes. Mengacu pada RPJMDes kemudian dijabarkan dalam program kegiatan yang tertuang dalam APBDes. “Disinilah ranahnya auditor memeriksa. Jika ppenggunaan anggaran ADD di APBDes tidak sesuai dengan RPJMDes, disitulah celah auditor bisa masuk. Kalau tahap perencanaan dan RPJMDes, itu ranahnya Bapeda dan BPMD,” jelas Ridel.
Ridel juga sudah membeberkan contoh kasus yang didapat oleh auditor di desa. “Ada salah satu desa yang dapati soal pembayaran pajaknya. Mereka masih menggunakan pajak pihak ke tiga, padahal sebenarnya desa sudah bisa menggunakan NPWP desa. Kan sudah ada, mereka masih gunakan NPWP pihak ketiga itu masih keliru,” beber Ridel. (firman)