BOLSEL, dutademokrasi.com – Produksi hasil panen bagi hasi perusahaan PT Kawanua Kairupan Pantera (KKP) dinilai sudah tidak sesuai kesepakatan awal dengan pemilik plasma. Keuntungan perusahaan dinilai sudah melanggar keputusan bersama. Dewan Kabupaten Bolsel akan menindak lanjuti persoalan tersebut, meninjau ulang kontrak kerja sama awalnya.
Sebagaimana disampaikan oleh salah satu warga pemilik plasma belum lama ini, awal dari PT KKP beroperasi di areal hutan Kabupaten Bolsel, perjanjian produksinya 30 persen milik perusahaan dan 70 persen miilik warga. Wargapun bersemangan untuk merawat plasma yang ditanam di kebun milik mereka. Selang beberapa waktu kemudian, pihak perusahaan dengan sepihak memutuskan kontrak kerja sama tersebut dengan menetapkan kembali sistim bagi hasil yang berbeda.
“Kedua kali ada perubahan, perusahaan menetapkan 50:50. Jadi antara Kami dengan perusahaan memperoleh bagian yang sama,” ungkap warga Pinolosian ini.
Saat ini, selang tiga tahun terakhir, PT KKP sudah mulai produksi hasil plasma. Namun pembagiannya justru tidak lagi sesuai dengan kesepakatan awal dengan warga. Terakhir kalinya, warga hanya menerima 30 persen saja dari hasil yang diperoleh, sementara pihak perusahaan memperoleh 70 persen bagian lebih besar.
Anggota Dekab Bolse Riston Mokoagow menanggapi hal tersebut. Menurutnya pihak KKP harus perlu dilakukan peninjauan kembali. “Ini perlu diseriusi. Kontrak kerja sama yang sudah disepakati itu, harus ditinjau ulang agar tidak ada indikasi pembodohan dari pihak perusahaan,” kata Riston.
Disamping itu juga, Riston mengungkapkan keberadaan PT KKP di Kabupaten Bolsel sudah terbilang cukup lama. “KKP itu masuk Bolsel, belum ada pemekaran wilayah. Jadi masih masuk Bolaang Mongondow Induk dulunya. Sekarang ketika ada pemekaran, tidak ada komunikasi baik oleh pihak perusahaan baik kepada pemerintah Kabupaten maupun Dewan Kabupaten,” tutur Riston.
Lanjutnya, selama melakukan proses produksi hasil plasma, pihak perusahaan juga tidak perna menyampaikannya kepada pemerintah. “Ini semua harus kita benahi. KKP saat ini beroperasi di wilayah Kabupaten Bolsel. Pelaporan perusahaan harus jelas. Tapi sampai saat sekarang setahu kami tidak pernah dilakukan oleh pihak perusahaan,” tandasnya.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Wakil Ketua Dewan Fadli Tuliyabu. “Iya. Ini menjadi tugas dari legislatif untuk memediasi persoalan warga. Mencari kembali kejelasan awal kerja sama dari pihak perusahaan dengan pemilik Plasma yang sudah beberapa tahun dinikmati oleh KKP,” ujar Fadli.
Menyinggung pula soal keberadaan perusahaan di wilayah Kabupaten Bolsel, Bupati H Herson Mayulu SIP sebelumnya juga sudah menyampaikan pihak perusahaan selama dirinya menjabat dua kali periode belum menyampaikan laporan hasil produksinya kepada pemerintah kabupaten. Padahal daerah produktifitasnya berada di kawasan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. (firman)