BOLMUT, dutademokrasi.com – Penilaian Dewan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) terkait dengan penerapan disiplin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai, dianggap hanya retorika semata.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi PAN Abdul Eba Nani. “Tindakan disiplin yang dilakukan oleh Pemkab Bolmut ini hanya sebatas retorika semata, karena sampai saat ini masih banyak ASN yang malas ngantor bahkan sudah berbulan-bulan lamanya dan terkesan hanya dibiarkan oleh pihak pemerintah saja,” kata Eba.
Dia pun mengungkapkan,bahwa dalam penilaiannya sampai saat ini Bupati Drs Depri pontoh dan Wabup Suriyansyah Korompot hanya menjadikan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS tersebut sebagai wacana saja, karena tidak mampu menerapkan itu bagi setiap PNS yang malas masuk kantor dan telah melakukan tindakan indisipliner.
“Tindakan tegas itu penting, agar Kabupaten Bolmut dapat mengalami perubahan dari sisi peningkatkan kinerja. Jangan hanya sebatas retorika dalam melakukan tindakan bagi ASN yang malas masuk kantor,” tandasnya. (tr3)