BOLMONG, DUTA DEMOKRASI.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolmong tidak menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II Kotamobagu.
Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPUD Bolmong Devisi Data Isnaidin Mamonto Jumat (21/10/2016). “Tidak ada TPS di dalam Rutan Kotamobagu,” kata Isnaidin.
Menurutnya lokasi Rutan sudah bukan lagi wilayah Kabupaten Bolmong sehingga dalam pelaksanaan Pilkada nanti tidak bisa menempatkan TPS di dalam Rutan. Kecuali hanya disekitar wilayah Rutan yang masih masuk wilayah Bolmong. “Rutan sudah masuk dalam wilayah KK, jadi tidak bisa kita menempatkan TPS didalamnya,” kata Isnaidin.
Pihak KPUD Bolmong sudah melakukan koordinasi dengan pihak Rutan beberapa waktu yang lalu. “Kecuali ada jaminan keamanan yang bisa menjamin tahanan yang ada didalamnya bisa memilih di luar. Kami dari pihak KPUD Bolmong tidak bisa memberikan jaminan keamanan tersebut, kecuali dari pihak Rutan memberikan ijin dan jaminan keamanan kepada para tahanan yang terdaftar sebagai pemilih tetap,” terang Isnaidin. (tr1)