BOLMONG, DUTA DEMOKRASI.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolmong telah menerima surat pengunduran diri dari Calon Bupati Yasti S Mokoagow (YSM) selaku Anggota DPR RI dan Calon Wakil Bupati Jefri Tumelap (JT) selaku Anggota DPRD Bolmong. Surat pemberitahuan tersebut tembusan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) kedua Partai.
Ketua KPU Bolmong Fahmi Gobel mengatakan pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri dari keduanya. “Surat pengunduran diri dari Yasti Mokoagow dan Jefri Tumelap sudah kami terima,” ungkap fahmi.
Menurutnya hal tersebut merupakan salah satu syarat bagi para calon apabila mememgang salah satu jabatan. “Prosedurnya baik Yasti maupun Jefri mengajukan surat pengunduran diri melalui Sekjen, nanti sekjen meneruskannya ke KPU kemudian itu menjadi dasar dalam proses pencalonan berlangsung,” kata Fahmi.
Meskipun demikian, Ketua KPU juga mengungkapkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan yang ada, minimal 60 hari setelah ada penetapan calon yang bersangkutan sudah benar-benar ditetapkan tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR-RI ataupu DPRD Kabupaten. “Yang masuk di KPU tembusan surat pengunduran diri dari Sekjen. Enam Puluh Hari setelah ditetapkan yang bersangkutan sudah resmi tidak lagi menjabat,” ujarnya. (tr1)