Bolsel, DUTA DEMOKRASI.com – Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dalam mengelolah ijin Galian C belum sepenuhnya dimiliki. Segala sesuatu yang berhubungan dengan perijinan untuk Galian C menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi Sulut.
Hal ini diungkap oleh Wakil Bupati Iskandar Kamaru SPt belum lama ini. Kaitan dengan laporan dari beberapa oknum warga yang menilai kelalaian dari Pemerintah Kabupaten Bolsel dalam proses pengelolaan galian C di daerah. Wabup membantah hal tersebut. “Untuk proses perijinan galian C menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi,” ucap Wabup.
Wabup menjelaskan daerah dalam persoalan ini hanya bisa mengeluarkan rekomedasi saja untuk proses keluarnya ijin dari Pemrov. “Sudah ada perusahaan yang melakukan pengurusannnya termasuk PT Dinasti. Mereka sudah dikeluarkan rekomendasi dari daerah untuk proses perijinannya. Tinggal menunggu dikeluarkan kemudian mereka bisa beroperasi,” kata Wabup.
Menurut Wabup, dari informasi laporan warga terhadapnya beberapa oknum datang dengan sengaja untuk melakukan penyedotan pasir tanpa ijin. “Itu yang harus kita larang. Dan saya sudah memerintakan instansi terkait termasuk ESDM dan BLH untuk meninjau secara langsung di lokasi mereka beroperasi,” terang Wabup.
Wabup juga meresa resah dengan pengaduan tersebut yang menurutnya Pemkab belum mengetahuinya. “Yang kami tahu itu adalah PT Dinasti yang sudah melapor kepada pemerintah untuk proses pengurusan ijin. Rekomendasi juga sudah dikeluarkan. Kalau penyedotan secara individual oleh oknum-oknum itu memang belum ada laporan kepada kami. Kaget saya ketika sudah diposting melalui media sosial FB dan disitu bawah-bawah nama pemerintah,” tegas Wabup.
Wabup juga menghimbau warga bilamana mengetahui informasi demikian segera melapor kepada Sangadi atau instansi terkait, jangan langgsung menyebarkannya melalui media sosial FB yang menyudutkan pemerintah daerah. “Kami dari Pemerintah Daerah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jika ada hal-hal yang menurut warga tidak mendasar atau menyimpang yang terjadi ditengah-tengah masyarakat, silahkan laporkan kepada Sanggadi atau instansi terkait. (*)