BOLSEL, DUTADEMOKRASI.COM – Menjadi keharusan daerah untuk mengalihkan status guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) dari Aparatus Sipil Negara (ASN) Kabupaten menjadi ASN Provinsi.
Pemberlakuan ini sehubungan dengan perubahan struktur Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) yang terbaru. Beberapa instansi akan mengalami perubahan termasuk urusan satuan kerja pendidikan SMK dan SMA.
Hal ini diungkapkan oleh Plt Sekda Bolsel Indra Damopolii Kamis (13/10/2016) kemarin. “Mulai Januari 2017, urusan satuan kerja pendidikan SMK dan SMA sudah melekat ke Pemerintah Provinsi,” kata Damopolii.
Lanjutnya, dengan demikian, akan banyak guru SMK/SMA dialihkan statusnya ke Pemprov. “Ini
merupakan konsekwensi dari aturan. Semua harus jalankan tugas seperti biasa, Intropeksi diri, loyal pada pimpinan, taat pada aturan serta mencintai tempat kerja. Semua itu merupakan kunci kesuksesan seorang ASN,” jelasnya. (*)