BOLMUT, dutademokrasi.com – Polres Bolaang Mongondow Utara ingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya terkait penyebaran virus corona atau biasa disebut dengan COVID-19, karena dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bolmut, AKBP Eko Kurniawan SIK melalui Kasat Reskrim, Edi Suryanto SH, SIK kepada dutademokrasi.com, Jumat (03/04/2020).
“Kami mengharapkan masyarakat tidak menyebarkan berita hoax dan cepat percaya dengan berita-berita yang belum tentu kebenarannya terkait Covid-19. Sikapi dengan tenang, Jangan meresahkan masyarakat dan membuat masyarakat panik,”Kata Suryanto.
Baca juga : Soal Pembebasan Biaya Tarif Listrik Akibat COVID-19, Ini Penjelasan Kepala ULP PLN Boroko
Dia pun mengungkapkan bahwa Pemerintah daerah telah membentuk gugus tugas penanganan penyebaran COVID-19 ini, sehingga bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait penanganan soal COVID-19 ini bisa menghubungi langsung tim satgas COVID-19 yang telah dibentuk oleh Pemda Bolmut.
Mantan Kapolsek Amurang ini pun berharap, masyarakat agar berhat-hati dalam menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya (bohong), karena itu masuk dalam tindak pidana dan akan dilakukan sanksi tegas.
“Nantinya yang menyebar Informasi hoaks tersebut kita tegas dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sehingga harapannya masyarakat tidak menyebarkan informasi hoaks dikabupaten Bolmut ini,”Kunci Suryanto.
(Jaya)