BOLMUT,dutademokrasi.com – Belakangan ini gas LPJ 3 kilogram sangat sudah didapatkan masyarakat Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut, melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperidagkop dan UKM) menegaskan, bagi agen dan pengecer gas elpiji bersubsidi 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 22.000 per tabung, dapat dikenakan sanksi.
Hal Ini ditegaskan oleh Kepala Disperindakop Bolmut Farhan Patadjenu. Ditegaskannya, bagi konsumen yang merasa dirugikan dapat melaporkannya. Sebab, tindakan tersebut melanggar keputusan pemerintah.
“Harga sudah diatur pemerintah, bahwa LPG bersubsidi di wilayah Bolmut harganya Rp. 22.000 per tabung. Sehingga bagi pangkalan yang menaikan harga akan diberi sanksi berupa pengurangan jatah pasokan, bahkan penutupan pangkalan,” tegasnya.
Farhan menjelaskan, bahwa pihaknya juga akan mengawasi pendistribusian gas 3 kilogram di tingkat pangkalan dan agen yang ada di Bolmut, agar penyalurannya tepat sasaran.
“Akhir-akhir ini banyak masyarakat yang mengeluhkan soal langkahnya gas LPJ di Bolmut,” ungkap Farhan, Selasa (7/5/2019).
Terpisah, anggota Komisi II DPRD Bolmut Ronal Bolota, juga menegaskan, jika ada konsumen yang merasa dirugikan atas ulah oknum pangkalan dan agen, maka segera dilaporkan, agar pihak Disperindagkop dapat segera menindaklanjutinya.
“Estimasi pemakaian gas LPJ pada saat bulan Ramadhan pada umumnya naik. Saya mengimbau pihak perusahan harus menyusun kebutuhan gas LPJ selama bulan puasa. Saat ini masyarakat Bolmut mulai kesulitan mendapatkan gas LPJ, Padahal sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat,” jelas Ronal.
(Jaya)