BOLMUT,dutademokrasi,com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongodow Utara (Bolmut), Senin (20/05/2019) menggelar rapat paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2018 di ruang sidang DPRD.
Rapat paripurna LKPJ Bupati 2018 tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Bolmut Saiful Ambarak, yang di dampingi Wakil Ketua I Abdul Eba Nani dan Wakil Ketua II, Salim Bin Abdullah. Selain itu, paripurna juga dihadiri anggota DPRD Bolmut, Bupati Depri Pontoh, Wakil Bupati Amin Lasena, Kepala OPD, serta para Camat dan Kepala Desa.
Ketua DPRD Bolmut Saiful Ambarak mengatakan, fungsi pengawasan LKPj Kepala Daerah merupakan instrumen penting bagi DPRD dalam rangka evaluasi terhadap penyelenggara pemerintahan daerah. Hal tersebut berdasarkan pasal 69 ayat 1 serta pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan LKPJ kepada DPRD, 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Saiful.
Sementara itu, Bupati Bolmut, Depri Pontoh dalam nota pengantarnya menerangkan, setiap tahun pemerintah daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD.
“Tujuannya adalah memberikan keterangan tentang pelaksanaan tugas umum pemerintahan selama tahun 2018. Kewajiban itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelas Depri.
Selanjutnya LKPJ tersebut katanya, akan dibahas oleh legislatif sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dan akan disampaikan rekomendasi DPRD kepada kepala daerah, dalam rangka untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di tahun anggaran berikutnya.
(Adve/Jaya)