BOLMUT,dutademokrasi.com – Kasus pencatutan nama Institusi dan pimpinan pimpinan DPRD kabupaten Bolmut oleh beberapa media online disebut pelanggaran hukum yang serius,
Hal ini disampaikan oleh salah satu pemerhati hukum Bolaang Mongondow Raya, Migdad Yarbo, SH saat dimintakan tanggapannya oleh sejumlah wartawan, belum lama ini.
“Dugaan pencatutan dalam pengadaan mobil dinas adalah tindakan tidak bermoral dan merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat mengikis integritas dan marwah kelembagaan DPRD,”jelasnya.
Dia mengungkapkan, bahwa pelanggaran tersebut sudah cukup menjadi alasan bagi pihak kepolisian untuk memberikan sanksi berat kepada oknum pencatut sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Transparansi dan kecepatan pihak kepolisian melakukan penyelidikan secara intensif setelah menerima aduan dari pihak yang merasa dirugikan akan ditunggu oleh masyarakat luas, serta menegaskan bahwa tak ada satupun organisasi yang kebal hukum dan lebih mempertegas bahwa hukum dan para penegak hukum tak tebang pilih”, ungkap yarbo.
Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Saiful Ambarak saat dimintai keterangan terkait pencatutan institusi dan nama Ketua DPRD, mengatakan, dirinya geram dan merasa sangat dirugikan secara institusi dan personal pimpinan DPRD Bolmut.
“Dalam menyikapi kasus tersebut perlu ada sejumlah langkah pararel yang harus ditempuh, salah satunya melakukan pengaduan kepada dewan pers agar melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, sekaligus meminta agar dewan pers memeriksa media tersebut apakah sudah terverifikasi atau belum.”tegas Ambarak.
Dia mengungkapkan,mungkin dengan langkah ini, integritas kelembagaan DPRD tetap bisa terjaga, apa lagi media tersebut tidak memberikan hak jawab kepada saya pribadi kapasitas sebagai ketua DPRD Bolmut,sellama 1 x 24 jam,
Dia pun menyayangkan pemberitaan sepihak terhadap institusi dan menyerang personal pimpinan DPRD yang dilakukan oleh beberapa media tanpa memperhatikan hak-hak orang lain.
“Sebagai Ketua DPRD, saya berharap jika terbukti tindakan oknum pencatut tersebut, sudah cukup alasan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku”, tambah Ambarak.
(Jaya)