KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com — Dugaan kasus pencabulan salah satu pejabat Pemerintah Kota Kotamobagu MM alias Asoy selaku Kabid Bina marga Dinas PU, menyeret kedalam persidangan Majelis Kode Etik (MKE). Sayangnya, yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan yang digelar Selasa (6/12/2016). Keputusan menetapkan Asoy dicopot dari jabatannya selaku Kabid Bina Marga Dinas PU Kota Kotamobagu.
Sekretaris MKE Adnan Masinae mengatakan persidangan yang dilakukan untuk menindak tegas pejabat yang tersandung kasus dugaan cabul yang sementara dalam proses penyidikan pihak kepolisian. “Meskipun dianya tidak hadir, Kami harus memutuskan sanksi bagi sipelakunya,” kata Adnan.
Pihak MKE menanti kedatangan oknum bersangkutan dalam persidangannya. Namun hingga sore harinya tak kunjung tiba, keputusanpun harus ditetapkan. Jabatan Kabid Bina Marga Dinas PU Kota Kotamobagu yang sebelumnya dijabat oleh Asoy, akhirnya dicopot.
Sekretaris MKE, Adnan Masinae juga selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Kotamobagu mengatakan pencopotan dilakukan berdasarkan hasil sidang Majelis Kode Etik (MKE) Aparatur Sipil Negara (ASN). “Sanksi pencopotan oknum ASN dari jabatannya berdasarkan kode etik pelanggaran disiplin yang dilakukan oknum ASN,” tandas Adnan.
Atas dasar pemanggilan terakhir yang tak kunjung hadir, seakan tak mengindahkan pemanggilan MKE, oknum tersebut, juga mengingat pelanggaran yang dibuat olehnya cukup berat, dengan penuh pertimbangan yang cukup MKE memutuskan mencopot Asoy dari jabatannya. (Agung)