BOLMUT,dutademokrasi.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Saiful Ambarak mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dapat segera memasukkan draf pemekaran untuk dua Kecamatan, yakni pemekaran Kecamatan Bolangitang Tengah dan Kecamatan Tuntung Timur yang telah diusulkan oleh masyarakat tersebut.
“Apabila drafnya sudah dimasukkan, maka DPRD Bolmut akan segera membahas dan menetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda),” kata Ambarak saat bertemu dengan sejumlah wartawan, Senin (18/03/2019).
Ambarak pun mengingatkan , jangan sampai pemekaran dua kecamatan ini jangan hanya selesai pada tingkat wacana terkait pemekaran Kecamatan tersebut,karena hingga saat ini draf pemekaran kecamatan belum juga masuk di DPRD Bolmut.
“Soal pemekaran kecamatan sumbernya dari Pemda. Sehingga DPRD mendesak proses adimistrasi pemekaran segera dimasukkan,” tegasnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmut Dr Drs Asripan Nani, saat dimintai tanggapannya mengatakan, Pemda merespon baik pemekaran dua kecamatan tersebut. Saat ini sudah pada proses konsultasi di Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
“Setelah ini Pemda akan melanjutkan konsultasi dengan Kemendagri untuk persiapan pembentukan Ramperda. Apabila proses adimistrasinya sudah lengkap, kami akan segera masukan ke DPRD,” jelas mantan juru bicara Pemda Bolmong tersebut.
(Jaya)