MANADO,dutademokrasi.com – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE bersama Wakil Gubernur Drs. Steven O.E. Kandouw dan Sekprov Edwin Silangen, SE, MS menyerahkan laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) Tahun 2018 kepada Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggomalut, Agustin Vita Avantin di Auditorium Mapalus Kantor Gubernur, Senin (18/3/2019).
Dalam sambutannya, Gubernur Olly mengapreasiasi Kanwil DJP Suluttenggomalut yang memilih Kantor Gubernur sebagai lokasi pengisian bersama SPT Tahunan untuk seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sulut.
“Saya sebagai gubernur menyambut baik dan gembira karena kegiatan ini dilakukan di kantor supaya seluruh ASN dapat lebih cepat melengķapi semua proses penyampaian SPT yang sudah berjalan baik di Direktorat Jenderal Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE bersama Wakil Gubernur Drs. Steven O.E. Kandouw dan Sekprov Edwin Silangen, SE, MS menyerahkan laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) Tahun 2018 kepada Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggomalut, Agustin Vita Avantin di Auditorium Mapalus Kantor Gubernur, Senin (18/3/2019) pagi.
Dalam sambutannya, Gubernur Olly mengapreasiasi Kanwil DJP Suluttenggomalut yang memilih Kantor Gubernur sebagai lokasi pengisian bersama SPT Tahunan untuk seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sulut.
“Saya sebagai gubernur menyambut baik dan gembira karena kegiatan ini dilakukan di kantor supaya seluruh ASN dapat lebih cepat melengķapi semua proses penyampaian SPT yang sudah berjalan baik di Direktorat Jenderal Pajak,” kata Olly.
Olly pun menjelaskan , bahwa ASN sebagai motor penggerak roda pemerintahan harus tampil sebagai teladan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya, termasuk dalam penyampaian laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
“Pajak ini harus kita support penuh. Kita harus taat pajak. Karena pajak yang kita bayar digunakan untuk membangun negeri ini,” jelasnya.
Untuk diketahui, batas waktu penyampaian SPT Tahunan sudah semakin dekat, yakni tanggal 31 Maret 2019. Sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 20017, serta PP 53 Tahun 2010, ASN yang tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan dapat dikenai sanksi administratif dan disiplin.
(Atma/Humas Pemprov Sulut)