BOLMUT,dutademokrasi.com – Pengisian bahan bakar minyak bersubsidi yakni premium dan solar masih marak terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau disingkat SPBU yang beroperasi dikabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Dinas Perinsdustrian,Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) pun menghimbau pihak pemilik agar tidak melayani jerigen (galon) dan tangki modifikasi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Disperindagkop Bolmut, Farhan Patadjenu, saat bertemu Dutademokrasi.com, Senin (11/02/2019).
“Untuk pembelian BBM bersubsidi yang bisa dilayani oleh pihak SPBU yakni masyarakat yang telah mengantongi surat rekomendasi dari Pemda Bolmut, selain itu apabila tidak ada rekomendasi maka tidak bisa dilayani,”tegasnya.
Dia pun menjelaskan, Aturannya sudah jelas dan telah diatur pada pengaturan pemerintah nomor 67 tahun 2001 yang mengatur tentang penyedia dan pendistribusian bahan bakar.
“Sehingga dalam waktu dekat ini kami akan menyurati kepada pihak pemilik SPBU yang beroperasi dikabupaten Bolmut agar tidak melayani pengisian dengan menggunakan jergen (galon) dan tangki modifikasi tersebut,” jelasnya.
Dia pun mengungkapkan, bahwa pihak Pemerindah akan melakukan tindakan tegas kepada pemilik SPBU apabila masih terus melakukan pengisian bbm bersubsidi dengan menggunakan jerigen dan tangki modifikasi tersebut.
“Untuk saat ini baru sebatas himbauan namun apabila tidak diindahkan oleh pemilik SPBU kami akan memberikan sanksi tegas, bisa saja pencabutan ijin operasi dikabupaten Bolmut,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Fraksi Keadilan Indonesia Sejahtera (KIS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, Ronal Bolota mengatakan, menyambut baik upaya Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmut dalam memberikan penegasan khusus kepada dua pemilik SPBU yang beroperasi diwilayah Bolmut tersebut.
“Yah, kalau sesuai aturannya kan sudah jelas bahwa tidak dibenarkan pemilik SPBU melayani pengisian tangki modifikasi dan jerigen (Galon) untuk BBM bersubsidi tersebut, namun kembali kepada kita masyarakat apabila tahu aturan pasti tidak melakukan hal hal seperti itu, intinya perlu ada pengawasan akstra dari semua pihak agar praktek seperti itu dapat bisa dilakukan pencegahan,” tutup politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
(Jaya)