BOLMUT,dutademokrasi.com – Pasal pembiaran bangunan dan gedung ancam Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) apabila hingga saat ini belum mengfungsikan Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang terletak di puncak gulantu.
Pasalnya, sejak dibangun ditahun 2012 lalu bangunan yang diperuntukkan kepada kedua pimpinan daerah tersebut hingga ditahun 2019 ini belum juga difungsikan dan akibatnya bangunan tersebut rusak parah.
Ketua LSM Penjara Bolmut, Rafik Patingki saat bertemu dengan Dutademokrasi.com, Rabu (30/01/2019), mengatakan, Pemerintah harus segera mungkin mengambil kebijakan untuk mengfungsikan bangunan milik Pemda tersebut.
“Jangan sampai kalau dibiarkan terus menerus akan mendapatkan sanksi pasal pembiaran pada undang – undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung,” tegas Patingki.
Sementara itu, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, Ramses Sondakh, saat dimintakan tanggapannya, mengatakan, kondisi kedua rumah dinas yang ada dipuncak gulantu tersebut sangatlah disayangkan apabila dibiarkan terus menerus karena terkesan akan mubazir apabila tidak difungsikan.
“Sebagai mitra pemerintah, kami mendorong Pemda Bolmut dalam mengupayakan perbaikan kedua rudis tersebut untuk bisa ditempati, sehingga apabila tidak ada masaalah baik tekstur tanah maupun persoalan hukum maka segera mungkin dilakukan perbaikan dan ditempai agar tidak terkesan mubazir bangunan tersebut,” jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Terpisah, Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Islan Tabo saat dikonfirmasi, mengatakan, bahwa pihak Pemda Bolmut telah berencana ditahun 2019 ini akan melakukan perbaikan dikedua rudis tersebut.
“Tahun 2019 ini kedua bangunan tersebut telah direspon oleh pimpinan daerah dengan akan melakukan perbaikan rehap total karena melihat kerusakan bangunan tersebut,” ungkapnya.
Dia pun menambahkan, dan sebelum perbaikan kedua rudis tersebut pihaknya telah diberikan tugas oleh pimpinan daerah untuk melakukan konsultasi dengan pihak kampus politeknik manado terhadap kelayakan bangunan tersebut.
“Apabila hasil uji lab bisa difungsikan maka akan segera mungkin dilakukan perbaikan kedua gedung yang hampir 7 tahun belum dipergunakan oleh Pemda Bolmutn,” ungkap mantan wartawan diprovinsi Gorontalo itu.
(Jaya)