BOLMUT,dutademokrasi.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) memastikan akan melakukan pemangkasan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bolmut, Sirajudin Lasena, saat bertemu Dutademokrasi.com, Rabu (30/01/2019).
“Pemangkasan ini dilakukan oleh pihak Pemda dikarenakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 yang mengalami penurunan dari APBD sebelumnya,” ujarnya.
Dijelaskan Lasena, saat ini pemberian TPP 2019 ini telah masuk pada tahapan finalisasi Peraturan Bupati (Perbup) untuk menyesuaikan besaran dan skema pemberian yang ada didasarkan pada presentase kinerja ASN dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda).
“Hal itu dilakukan oleh Pemda Bolmut karena adanya skema perubahan dari tahun – tahun sebelumnya dalam pemberian TPP karena akan disesuaikan dengan analisis jabatan menggunakan metode Faktor Evaluasion System (FES),” jelasnya.
Dia pun mengungkapkan, kalau nantinya disetujui oleh pimpinan daerah, pemangkasan TPP ini ada disekitar 30 hingga 40 persen dari total yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemda Bolmut.
(Jaya)