BOLMUT,dutademokrasi.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kembali mengingatkan pihak ketiga untuk dapat segera melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017.
Hal ini disampaikan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Bolmut, Dr Drs Asripan Nani Msi, saat bertemu dengan Dutademokrasi.com, Senin (28/01/2019).
“Sesuai kesepakatan bersama dengan pihak ketiga bahwa akan diselesaikan paling lambat akhir tahun 2018 lalu, namun hingga saat ini masih ada sejumlah pihak ketiga yang enggan melunasi TGR tersebut,” ujarnya.
Dijelaskan Nani, banyaknya pihak ketiga yang tidak pro aktiv melunasi sesuai kesepakatan yang dibuat oleh Pemda tersebut, maka pihak Pemda berencana dalam waktu dekat ini akan melakukan pemanggilan.
“Pemda telah menjadwalkan pekan ini akan mengundang rapat bersama sejumlah pihak ketiga tersebut, dan direncanakan rapat akan dipimpin langsung oleh Bapak Bupati Drs Depri Pontoh,” jelas Mantan Kabag Humas Pemda Bolaang Mongondow (Bolmong) tersebut.
Dia pun mengungkapkan, apabila pihak ketiga ini masih enggan menyelesaikan maka pihaknya akan melimpahkan hal tersebut kepada pihak hukum untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Apabila pihak ketiga yang tersandung TGR ini tidak pro aktiv untuk menyelesaikan maka akan kami serahkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum sesuai dengan pasal berlaku,”ungkapnya.
(Jaya)