Jakarta, dutademokrasi.com – Presiden Joko Widodo memastikan perangkat desa di seluruh Indonesia akan segera menikmati perbaikan kesejahteraan, karena ditahun 2019 ini pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji perangkat desa.
“Yang paling penting, sudah kita putuskan penghasilan tetap perangkat desa disetarakan dengan (PNS) golongan IIA,” kata Jokowi dikutip dilaman tribunnews.com, Senin (14/01/2019).
Jokowi menjelaskan, selain kenaikan gaji ini perangkat desa kedepannya juga akan mendapatkan layanan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Perbaikan kesejahteraan para perangkat desa itu akan dilakukan lewat revisi peraturan pemerintah PP 47 Tahun 2015 tentang desa, dan pemerintah akan segera merevisi paling lama dua minggu,” jelas Kepala Negara.
Jokowi pun meminta para perangkat desa yang memenuhi Istora Senayan untuk mengurungkan niat mereka melakukan aksi unjuk rasa di Istana.
“Jadi setelah kita kumpul disini, Bapak Ibu enggak usah berkumpul di Istana lagi. Mari lah kita kembali ke daerah masing masing. Dan kita selamat sampai tempat tujuan,”harapnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS golongan IIA adalah Rp 1.926.000.
(Jaya/ Sumber tribunnews.com)