BOLMUT, dutademokrasi.com – 22 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah ditetapkan sebagai rencana kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) pada program pembentukan rancangan peraturan daerah ditahun 2019, dan dari ke 22 Ranperda tersebut salah satunya Ranperda tentang bangunan burung Walet yang merupakan Inisiatif Dprd Bolmut.
Ketua Bampemperda DPRD Bolmut,Muliyadi Pamili saat dikonfirmasi mengatakan, usulan Ranperda tersebut dilakukan oleh Dprd Bolmut karena melihat saat ini banyaknya bangunan sarang burung walet dikabupaten Bolmut saat ini.
“Kalau kita biarkan tanpa aturan yang legal, bisa saja nanti tidak akan terkendali. Sehingga akan muncul banyak persoalan baru,”Ujar Pamili.
Dia pun menjelaskan. sarang burung walet bisa menambah pendapatan asli daerah dikabupaten Bolmut nantinya, namun begitu keberadaan bangunan burung walet ini perlu juga ditata dan direncanakan.
“Kalau perdanya ada kan bisa membantu daerah karena akan ada retribusi pada bangunan sarang burung walet ini, dan akan ada penataan terhadap bangunan nya juga sehingga para pelaku usaha burung walet ini tidak asal asalan mendirikan bangunan,”Jelasnya.
Dia pun mengungkapkan, semoga ditahun 2019 ini Perda sudah bisa kita sahkan, sehingga bisa menjadi langkah yang baik untuk daerah kita kedepannya,”ungkap Politisi Partai Nasdem tersebut.
(Jaya)